Bolehkah Suami
Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama
Seorang
laki-laki secara hitam putih hukumnya sah menikah tanpa izin siapapun, baik itu
istri pertama atau orang tuanya sendiri.
Akan tetapi
menyangkut poligami maka ada aturan main lain yang mengikatnya, yaitu dia harus
mampu berbuat adil dan dengan alasan yang bisa dibenarkan oleh Islam.
Poligami
sekali lagi adalah salah satu hal yang diperbolehkan didalam Islam, namun kita
juga harus proporsional dalam menyikapi kata “diperbolehkan” disini … sehingga derajat
dan martabat wanita tidak dipermainkan dengan mudah hanya dengan berkata : ”
Eh, Islam itu boleh loh poligami … sampai empat malah … jadi semau gue dong …
kalo eloe nggak mau gue kawin lagi ya eloe berdosa, sebab eloe nentang Tuhan ”
atau kalimat ” poligami itu sah loh, malah sunnah Nabi … istrinya aja
banyak …jadi boleh dong kita niru beliau …” … itulah sedikit kalimat
yang jamak dimasyarakat kita…. giliran poligami ikut sunnah rasul, mulai
ngomongin Qur’an, padahal dalam praktek kesehariannya dia malah banyak
melanggar aturan Quran dan Sunnah rasul.
Proporsional
dalam melihat konteks pembicaraan ayat : bahwa diperbolehkannya
menikah lebih dari satu orang istri hakekat sebenarnya adalah untuk keselamatan
hidup anak-anak yatim atau juga untuk membantu meringankan kesengsaraan janda
beranak yatim.
“Jika kamu
khawatir tidak dapat berlaku adil pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang
baik bagimu dari perempuan (beranak yatim) dua, tiga dan empat. Namun bila kamu
cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu
(yang sudah dinikahi). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’ 4:3)
Bukankah
satu-satunya dalil hukum untuk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya
terdapat pada ayat 4/3 yang berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum
perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim ?Sesungguhnya ayat 4/3
mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda beranak yatim. Perempuan itu
hendaklah dinikahi oleh lelaki yang berkesanggupan sebagai sikap bersusila
tinggi dalam sosial ekonomi masyarakat, hingga dengan demikian janda beranak
yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari dari petualangan tanpa
pelindung lahir batin, sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka
kedalam lembah pelacuran.
Meski untuk
menikah lebih dari satu wanita, secara hukum syariah tadi sudah disebutkan
tidak membutuhkan izin dari isteri sebelumnya, namun secara kejiwaan dan
kemanusiaan, tetap saja harus dipertimbangkan banyak hal.
Sebab ketika
seorang suami menikah lagi, sudah bisa dipastikan akan ada yang berkurang,
yaitu apa yang selama ini telah diterima isteri pertama.
Dalam hukum
Islam, seorang suami wajib memberi nafkah kepada isteri. Kalau selama ini
isteri mendapat 100% jatah nafkah dari suami, maka ketika suami menikah lagi,
sudah pasti akan berkurang. Tidak mungkin 100% lagi, mungkin tinggal 50% saja.
Belum lagi
bila suami wafat, maka jatah harta warisan untuk isteri yang 1/8 itu pun harus
di-share berdua.
Akibatnya, isteri pertama akan mendapatkan warisan yang jauh lebih kecil dari
yang seharusnya diterima. Padahal mungkin dirinya sudah membangun rumah tangga
puluhan tahun, tiba-tiba harus berbagi warisan dengan wanita yang baru kemarin
sore dinikahi suaminya.
Dari sudut
pandang perbedaan penerimaan nafkah materi seperti ini saja, sangat manusiawi
bila tidak akan ada isteri yang rela bila suaminya menikah lagi. Wajar bila ada
rasa diperlakukan tidak adil, khususnya dari sisinafkah.
Namun yang
paling berat dirasakan oleh seorang wanita adalah rasa cemburu yang merupakan
fitrah yang Allah tanamkan memang tidak bisa dinafikan begitu saja.
Mungkin suami
itu punya penghasilan yang besar lebih dari cukup, namun dari segi waktu,
perhatian, juga kasih sayang, pasti akan terbagi. Dan bagi seorang isteri, hal-hal
seperti ini bukan masalah yang sepele. Malah sangat boleh jadi justru merupakan
masalah yang paling esensial. Mungkin masalah nafkah tidak seberapa, karena
begitu banyak isteri yang rela hidup tidak terlalu memikirkan harta. Tetapi
urusan membagi cinta, perhatian, kasih sayang serta waktu, sangat krusial bagi
mereka.
Kita harus
menangkap perasaan manusiawi seorang isteri, ketika suaminya menikah lagi, ada
rasa di dalam dada bahwa dirinya telah dikalahkan, telah disingkirkan, telah
dinomor-duakan oleh sang suami.
Terbayang di
dalam perasaannya yang sangat peka bahwa dirinya sudha tidak dibutuhkan lagi.
Sehingga sudah bisa dipastikan rekasinya adalah minta diceraikan dengan membawa
luka paling dalam di hati. Buat seorang wanita yang sedang sakit hati, minta
cerai sudah jadi makanan sehari-hari, boleh jadi sehari akan bicara cerai tiga
kali, persis orang minum obat.
Hal-hal
seperti inilah yang kadang tidak terdeteksi dalam alam logika laki-laki yang
terlalu eksak. Tapi memang wajar juga, mengingat Allah SWT menciptakan
laki-laki dan wanita sebagai dua makhluk yang bukan berbeda alat kelamin saja,
tetapi berbeda logika dan parameter.
Karena itulah
Allah SWT telah menekankan dalam firman-Nya bahwa antara laki-laki dan isteri
(baca:suami dan isteri) harus selalu berusaha saling mengena, memahami dan
memaklumi.
Disamping
peninjauan dari sudut agama, hukum positif yang berlaku dinegara kita
membenarkan praktik poligami dan menyatakan bahwa seorang laki-laki dapat
’beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya pada empat
orang istri’ (Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 Ayat 1). Namun, diperbolehkannya
poligami bukan tanpa syarat.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 Ayat 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974) disebutkan bahwa syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus
mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Dalam sumber yang
sama (Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam) disebutkan juga poligami hanya dapat
dilakukan dengan izin istri pertama setelah melalui sidang Pengadilan Agama.
Kebijakan ini jelas mengambil jalan tengah dan dikeluarkan untuk dapat
menjembatani perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih di Indonesia
tentang poligami.
Dari kedua
persyaratan yang tersirat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas pelaksanaan poligami akan sulit
direalisasikan karena pertama, sedikit sekali (mungkin tidak ada) wanita
yang-telah menikah-rela dipoligami; Kedua, pengertian ’perlakuan adil’ terhadap
istri-istri yang sangat relatif dan subyektif dan sulit diukur melalui ukuran
material saja. Dengan demikian, izin untuk suami berpoligami akan sulit
didapat.
Kebijakan
persyaratan mendapat izin dari istri pertama untuk suami berpoligami sangatlah
membantu pihak istri untuk mempersulit terjadinya poligami, walaupun kebijakan
ini dapat juga diselewengkan oleh suami. Misalnya dengan mengancam istri untuk
memberikan izinnya dengan berbagai cara. Akan tetapi, mengapa pada kenyataannya
poligami tetap mudah dilaksanakan di negeri kita ini padahal sudah dibuat
peraturan yang sedemikian rupa yang berkesan memberikan keberpihakan kepada si
istri.
Wassalam.,
Armansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar