Senin, 13 Mei 2013

POLIGAMI

Bolehkah Suami Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama
Seorang laki-laki secara hitam putih hukumnya sah menikah tanpa izin siapapun, baik itu istri pertama atau orang tuanya sendiri.
Akan tetapi menyangkut poligami maka ada aturan main lain yang mengikatnya, yaitu dia harus mampu berbuat adil dan dengan alasan yang bisa dibenarkan oleh Islam.
Poligami sekali lagi adalah salah satu hal yang diperbolehkan didalam Islam, namun kita juga harus proporsional dalam menyikapi kata “diperbolehkan” disini … sehingga derajat dan martabat wanita tidak dipermainkan dengan mudah hanya dengan berkata : ” Eh, Islam itu boleh loh poligami … sampai empat malah … jadi semau gue dong … kalo eloe nggak mau gue kawin lagi ya eloe berdosa, sebab eloe nentang Tuhan ” atau kalimat ” poligami itu sah loh, malah sunnah Nabi … istrinya aja banyak …jadi boleh dong kita niru beliau …”  … itulah sedikit kalimat yang jamak dimasyarakat kita…. giliran poligami ikut sunnah rasul, mulai ngomongin Qur’an, padahal dalam praktek kesehariannya dia malah banyak melanggar aturan Quran dan Sunnah rasul.
Proporsional dalam melihat konteks pembicaraan ayat : bahwa diperbolehkannya menikah lebih dari satu orang istri hakekat sebenarnya adalah untuk keselamatan hidup anak-anak yatim atau juga untuk membantu meringankan kesengsaraan janda beranak yatim.
“Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik bagimu dari perempuan (beranak yatim) dua, tiga dan empat. Namun bila kamu cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu (yang sudah dinikahi). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa’ 4:3)
Bukankah satu-satunya dalil hukum untuk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya terdapat pada ayat 4/3 yang berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim ?Sesungguhnya ayat 4/3 mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda beranak yatim. Perempuan itu hendaklah dinikahi oleh lelaki yang berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi masyarakat, hingga dengan demikian janda beranak yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari dari petualangan tanpa pelindung lahir batin, sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka kedalam lembah pelacuran.
Meski untuk menikah lebih dari satu wanita, secara hukum syariah tadi sudah disebutkan tidak membutuhkan izin dari isteri sebelumnya, namun secara kejiwaan dan kemanusiaan, tetap saja harus dipertimbangkan banyak hal.
Sebab ketika seorang suami menikah lagi, sudah bisa dipastikan akan ada yang berkurang, yaitu apa yang selama ini telah diterima isteri pertama.
Dalam hukum Islam, seorang suami wajib memberi nafkah kepada isteri. Kalau selama ini isteri mendapat 100% jatah nafkah dari suami, maka ketika suami menikah lagi, sudah pasti akan berkurang. Tidak mungkin 100% lagi, mungkin tinggal 50% saja.
Belum lagi bila suami wafat, maka jatah harta warisan untuk isteri yang 1/8 itu pun harus di-share berdua. Akibatnya, isteri pertama akan mendapatkan warisan yang jauh lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Padahal mungkin dirinya sudah membangun rumah tangga puluhan tahun, tiba-tiba harus berbagi warisan dengan wanita yang baru kemarin sore dinikahi suaminya.
Dari sudut pandang perbedaan penerimaan nafkah materi seperti ini saja, sangat manusiawi bila tidak akan ada isteri yang rela bila suaminya menikah lagi. Wajar bila ada rasa diperlakukan tidak adil, khususnya dari sisinafkah.
Namun yang paling berat dirasakan oleh seorang wanita adalah rasa cemburu yang merupakan fitrah yang Allah tanamkan memang tidak bisa dinafikan begitu saja.
Mungkin suami itu punya penghasilan yang besar lebih dari cukup, namun dari segi waktu, perhatian, juga kasih sayang, pasti akan terbagi. Dan bagi seorang isteri, hal-hal seperti ini bukan masalah yang sepele. Malah sangat boleh jadi justru merupakan masalah yang paling esensial. Mungkin masalah nafkah tidak seberapa, karena begitu banyak isteri yang rela hidup tidak terlalu memikirkan harta. Tetapi urusan membagi cinta, perhatian, kasih sayang serta waktu, sangat krusial bagi mereka.
Kita harus menangkap perasaan manusiawi seorang isteri, ketika suaminya menikah lagi, ada rasa di dalam dada bahwa dirinya telah dikalahkan, telah disingkirkan, telah dinomor-duakan oleh sang suami.
Terbayang di dalam perasaannya yang sangat peka bahwa dirinya sudha tidak dibutuhkan lagi. Sehingga sudah bisa dipastikan rekasinya adalah minta diceraikan dengan membawa luka paling dalam di hati. Buat seorang wanita yang sedang sakit hati, minta cerai sudah jadi makanan sehari-hari, boleh jadi sehari akan bicara cerai tiga kali, persis orang minum obat.
Hal-hal seperti inilah yang kadang tidak terdeteksi dalam alam logika laki-laki yang terlalu eksak. Tapi memang wajar juga, mengingat Allah SWT menciptakan laki-laki dan wanita sebagai dua makhluk yang bukan berbeda alat kelamin saja, tetapi berbeda logika dan parameter.
Karena itulah Allah SWT telah menekankan dalam firman-Nya bahwa antara laki-laki dan isteri (baca:suami dan isteri) harus selalu berusaha saling mengena, memahami dan memaklumi.
Disamping peninjauan dari sudut agama, hukum positif yang berlaku dinegara kita membenarkan praktik poligami dan menyatakan bahwa seorang laki-laki dapat ’beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya pada empat orang istri’ (Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 Ayat 1). Namun, diperbolehkannya poligami bukan tanpa syarat.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 Ayat 2 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) disebutkan bahwa syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Dalam sumber yang sama (Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam) disebutkan juga poligami hanya dapat dilakukan dengan izin istri pertama setelah melalui sidang Pengadilan Agama. Kebijakan ini jelas mengambil jalan tengah dan dikeluarkan untuk dapat menjembatani perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqih di Indonesia tentang poligami.
Dari kedua persyaratan yang tersirat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jelas pelaksanaan poligami akan sulit direalisasikan karena pertama, sedikit sekali (mungkin tidak ada) wanita yang-telah menikah-rela dipoligami; Kedua, pengertian ’perlakuan adil’ terhadap istri-istri yang sangat relatif dan subyektif dan sulit diukur melalui ukuran material saja. Dengan demikian, izin untuk suami berpoligami akan sulit didapat.
Kebijakan persyaratan mendapat izin dari istri pertama untuk suami berpoligami sangatlah membantu pihak istri untuk mempersulit terjadinya poligami, walaupun kebijakan ini dapat juga diselewengkan oleh suami. Misalnya dengan mengancam istri untuk memberikan izinnya dengan berbagai cara. Akan tetapi, mengapa pada kenyataannya poligami tetap mudah dilaksanakan di negeri kita ini padahal sudah dibuat peraturan yang sedemikian rupa yang berkesan memberikan keberpihakan kepada si istri.
Wassalam., Armansyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar